Instrumen Penting Komunikasi Lintas Rakyat

Instrumen Penting Komunikasi Lintas Rakyat
Cerita rakyat

Hukum

Sidang Susno Vs JPU

Komjen Pol. Susno Duadji
Instingkilat, Jakarta (3/3) _ Sidang dengan terdakwa Komjen Pol. Susno Duadji di gelar di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan, Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa pada (24/2) lalu.

Susno di duga terlibat dalam kasus suap dari PT. Salmah Arwana Lestari (SAL) dan Korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008.

Pada sidang minggu lalu Susno mengungkapkan kebohongan Sjahril Djohan dalam keteranganya pada penyidik mengenai kasus PT. SAL, Susno juga menyinggung JPU yang sebelumnya menuntut Susno dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah dan meminta Susno untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 8.544.847.657.

Bila uang tersebut tidak di bayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan yang berkekuatan hukum kata JPU Erbagtyo Rohan, maka harta benda Susno akan di sita atau diganti dengan hukuman selama 4 tahun masa kurungan.  

Dalam persidangan tersebut Susno datang dengan didampingi oleh dua orang ajudanya, Susno yang  tampak lebih sumringah datang dengan mengenakan pakaian seragam dinas kepolisian. Sejak masa penahanan Susno habis 17 Februari 2011, saat ini ia menjadi tahanan luar hingga proses hukum yang melibatkan dirinya itu berakhir. (dan*)