Instrumen Penting Komunikasi Lintas Rakyat

Instrumen Penting Komunikasi Lintas Rakyat
Cerita rakyat

Rabu, 20 April 2011

Kepala Daerah dan Wakil Dilarang Jadi Bintang Iklan

Foto Ilustrasi
Instingkilat.com, Bekasi (20/4) _ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi bintang iklan baik dari perusahaan milik swasta maupun daerah.

Terkait dengan hal tersebut, ketika seorang Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah melakukan pekerjaan lain yang menguntungkan pribadinya hal tersebut adalah melanggar Undang-undang. 

Larangan yang tertuang dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 huruf (b) dan (c) yang isinya huruf (b) turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun dan huruf (c) melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan.

Ketika Undang-undang tersebut di langgar maka Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dapat di berhentikan sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 29 ayat (2) huruf (f) yang isinya huruf (f) melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Penegakan hukum terkait kasus ini seharusnya juga di pertegas oleh lembaga hukum atau lembaga terkait di daerah untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyalahgunakan jabatan sesuai dengan hukum yang berlaku. (dan*)



Sabtu, 16 April 2011

Identifikasi Pelaku Ledakan Bom Mapolres Cirebon

Pelaku Bom Bunuh Diri Dalam Masjid Mapolres Cirebon
Instingkilat.com, Jakarta (16/4), Polisi gelar jumpa pers terkait identifikasi pelaku ledakan bom di masjid Mapolres Cirebon, Jawa Barat jum'at (15/4) saat shalat sedang dilaksanakan.

Kepolisian menyebutkan melalui Kadip Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam bahwa korban dalam ledakan bom tersebut adalah 31 orang, 24 orang luka ringan, 6 orang luka berat dan 1 orang meninggal. Korban meninggal dunia merupakan pelaku ledakan bom bunuh diri tersebut.

Menurut identipikasi kepolisian, saat akan shalat pelaku yang di perkirakan berusia 25 – 35 tahun tersebut menerobos ke barisan paling depan kemudian meledakan diri. jama'ah shalat jum'atpun tak menyangka jika laki-laki yang berpakaian serba hitam tersebut membawa bom yang belakangan di ketahui bom tersebut tersembunyi di balik pakaiannya.

Jenis bom yang di gunakan belum dapat di sebutkan, akan tetapi jenis ledakan dapat di kelompokan dalam jenis ledakan “Low” atau bom berdaya ledak rendah. Unsur bom terdiri dari paku, mur dan baut yang di pasang pada bagian perut sebelah kanan pelaku bom bunuh diri.

Kepolisian juga merilis sketsa wajah pelaku dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika masyarakat ada yang mengenali pelaku bom bunuh diri tersebut. (dan*)