Instrumen Penting Komunikasi Lintas Rakyat

Instrumen Penting Komunikasi Lintas Rakyat
Cerita rakyat

Rabu, 20 April 2011

Kepala Daerah dan Wakil Dilarang Jadi Bintang Iklan

Foto Ilustrasi
Instingkilat.com, Bekasi (20/4) _ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi bintang iklan baik dari perusahaan milik swasta maupun daerah.

Terkait dengan hal tersebut, ketika seorang Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah melakukan pekerjaan lain yang menguntungkan pribadinya hal tersebut adalah melanggar Undang-undang. 

Larangan yang tertuang dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 huruf (b) dan (c) yang isinya huruf (b) turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun dan huruf (c) melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan.

Ketika Undang-undang tersebut di langgar maka Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dapat di berhentikan sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 29 ayat (2) huruf (f) yang isinya huruf (f) melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Penegakan hukum terkait kasus ini seharusnya juga di pertegas oleh lembaga hukum atau lembaga terkait di daerah untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyalahgunakan jabatan sesuai dengan hukum yang berlaku. (dan*)



Tidak ada komentar: