Instrumen Penting Komunikasi Lintas Rakyat

Instrumen Penting Komunikasi Lintas Rakyat
Cerita rakyat

Senin, 06 September 2010

Tersangka Suap BI Segera di Periksa

Gedung BanK Indonesia
(BI)
Instingkilat, Bekasi _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 26 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus penerima suap dalam pemilihan Miranda gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang lalu akan diperiksa secepatnya.

"KPK akan memeriksa 26 tersangka tersebut setelah hari raya Idul Fitri" kata Juru Bicara KPK Johan Budi (6/9). tersangka yang di periksa adalah 14 orang yang berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), 10 orang dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-P Golkar) dan 2 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).
  
Dalam kurun waktu lima tahun menjabat sebagai anggota DPR-RI bisa jadi ini adalah sebagian kasus suap yang terungkap, bisa jadi banyak kasus-kasus lain yang karena uang kata sepakat mudah terucap tanpa memikirkan hal tersebut berkualitas atau tidak.

Pelanggaran Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di ubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) menjadi dasar 26 mantan anggota DPR-RI tersebut dijadikan tersanga.

Kecepatan dan ketepatan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK akan memberikan jawaban bahwa penerima dan pemberi suap tertangkap untuk kemudian di adili di hadapan hukum, karena apapun alasanya ketika pemilihan Deputi Gubernur  Senior BI pada 2004 tersebut diwarnai dengan penyuapan maka hal tersebut jelas melanggar hukum. (dan//k)

Tidak ada komentar: