Instrumen Penting Komunikasi Lintas Rakyat

Instrumen Penting Komunikasi Lintas Rakyat
Cerita rakyat

Kamis, 23 Juni 2011

Entah Kemana, KPK Akan Panggil Paksa Nazarudin

KPK Buru Nazarudin, Meski tak tahu dimana keberadaanya.
Jakata, Instingkilat.com (23/6) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan untuk segera panggil paksa kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin yang merupakan saksi kunci.


 KPK mengaku tidak tahu dimana mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu berada. "Alamat Nazar sampai saat ini belum tahu, pihaknya masih terus melakukan pencarian atas Nazarudin. Bahkan, KPK juga menelusuri kemungkinan keberadaan Nazaruddin di apartemen-apartemen di Singapura." kata Busyro di Gedung KPK saat berbicara kepada wartawan.

Dalam proses pencarian ini, Busyro menegaskan pihaknya belum berkoordinasi lagi dengan pihak lain selain Mabes Polri untuk urusan dengan Interpol. "Sedang di lakukan pencarian tapi mengenai kemana kita sedang menelusuri, di Singapura itu kan banyak apartemen juga," terangnya. 

Busyro mengatakan belum berkordinasi dengan kuasa hukum Nazaruddin yaitu OC Kaligis. "Kami sudah melakukan pertimbangan jadi tidak harus dengan OC Kaligis," tegasnya. Sedangkan dengan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Partai Demokrat yang mengaku pernah bertemu Nazaruddin di Singapura, Busyro juga mengatakan belum ada koordinasi.

Kendati demikian, dia mengatakan KPK selalu membuka diri atas setiap masukan dan informasi tentang Nazaruddin. lanjut Busyro mengatakan "TPF Belum, kami bekerja terus sukur ada masukan dari Demokrat, selain itu kami jalan sendiri juga". (dan*)

Pelantikan Pengurus PPPSBBI Kota Bekasi


Pelantikan Pengurus PPPSBBI Kota Bekasi
Bekasi, Instingkilat.com (23/6) _ Pelantikan Pengurus Persatuan  Pendekar Persilatan dan seni Budaya Banten Indonesia (PPPSBBI) Wilayah Kordinator Daerah II (Korda II) dilaksanakan di Geding Patriot lingkungan Pemerintahan Daerah Kota  Bekasi pada kamis (23/6) pagi hingga siang hari.

Pelantikan pengurus PPPSBBI yang bertema  “Bersama Membangun Bekasi”  tersebut di hadiri oleh pengurus pusat, pengurus daerah PPPSBBI  di luar Kota Bekasi seperti dari Palmerah  Jakarta dan tamu undangan lainnya.

Ketua Umum PPPSBBI wilayah Korda II masa bhakti 2011-2015 yang di lantik, Tubagus Hendra Suherman mengatakan “Saya  sebagai masyarakat Banten yang ada di Kota Bekasi, berharap dengan banyaknya masyarakat Banten di Kota Bekasi kita dapat bersama-sama membangun Kota Bekasi”.  katanya pada saat ditanya di akhir acara pelantikan.

Senada dengan yang disampaikan Hendra, perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi  yang mendapatkan kesempatan memberikan sambutan mengatakan “Semoga adanya PPPSBBI ini kedepan dapat berkerja sama dengan pemerintah dalam membangun Kota Bekasi”.

Pada akhir acara pelantikan tersebut, tamu undangan  yang  menghadiri acara di suguhkan dengan pertujukan  “Debus”  kesenian tradisional banten yang membuat suasana acara pelantikan semakin meriah. (Dan*)

Kamis, 02 Juni 2011

Aliran Dana 2% Ke DPRD Kota Bekasi


Ratih, Aktivis Perempuan
HMI Cabang Bekasi 
Instingkilat.com, Bekasi (3/6) _ Dugaan adanya fee 2 persen bagi anggota dewan khususnya untuk meloloskan APBD 2010 terus bergulir di masyarakat. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap Walikota Bekasi Mochtar Mohammad karena dugaan tersebut, saat ini ia sedang menjalani proses persidangan di Tipikor Bandung. Pada rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu terlihat adanya penyerahan sebuah koper yang diduga berisi uang senilai Rp 4 miliar yang diperuntukkan bagi anggota dewan.

Pada rekontruksi yang dilaksanakan terlihat ada adegan penyerahan koper kepada anggota DPRD di Villa 200, Kota Bekasi. Dimana dalam rekontruksi tersebut mantan Sekda Tjandra Utama menyerahkan koper  kepada salah satu oknum anggota DPRD Kota Bekasi, yang belakangan di ketahui koper tersebut berisi uang pelicin untuk meloloskan APBD.

Terkait kasus ini Ratih Ramdhiana, Aktivis perempuan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi Mengatakan “Secara kinerja jelas masyarakat kecewa terhadap semua ini, anggota DPRD yang seharusnya menjadi wakil rakyat ternyata menghisap keringat rakyat. Sebenarnya ini bukan hanya tugas penegak hukum, kita sebagai mahasiswa dan masyarakat Kota Bekasi yang terwakili oleh mereka juga perlu terlibat dalam hal mendorong penegakan hukum”. Kata perempuan yang akrab disapa Ratih melalui pesan pendeknya.

DPRD yang seharusnya mengontrol jalannya pemerintahan agar selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan sebaliknya merusak dan mengkondisikan Eksekutif untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap aturan–aturan yang berlaku, melakukan kolusi dalam pembuatan anggaran agar menguntungkan dirinya, serta setiap kegiatan yang seharusnya digunakan untuk mengontrol eksekutif, justru sebaliknya digunakan sebagai kesempatan untuk “memeras” eksekutif sehingga eksekutif perhatiannya menjadi lebih terfokus untuk memanjakan anggota DPRD dibandingkan dengan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan adanya kasus tersebut, masyarakatlah yang akhirnya terkena dampaknya dan masyarakatlah yang menjadi korban. Segala aktifitas pelayanan tersendat, pembahasan APBD molor dan cenderung minim keberpihakan terhadap masyarakat. Wajar apabila masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap wakil-wakilnya di DPRD, karena mereka yang diberikan amanah oleh masyarakat ternyata menghianatinya. (dan*)

Rabu, 20 April 2011

Kepala Daerah dan Wakil Dilarang Jadi Bintang Iklan

Foto Ilustrasi
Instingkilat.com, Bekasi (20/4) _ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi bintang iklan baik dari perusahaan milik swasta maupun daerah.

Terkait dengan hal tersebut, ketika seorang Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah melakukan pekerjaan lain yang menguntungkan pribadinya hal tersebut adalah melanggar Undang-undang. 

Larangan yang tertuang dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 huruf (b) dan (c) yang isinya huruf (b) turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun dan huruf (c) melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung. maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan.

Ketika Undang-undang tersebut di langgar maka Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dapat di berhentikan sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 29 ayat (2) huruf (f) yang isinya huruf (f) melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Penegakan hukum terkait kasus ini seharusnya juga di pertegas oleh lembaga hukum atau lembaga terkait di daerah untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyalahgunakan jabatan sesuai dengan hukum yang berlaku. (dan*)



Sabtu, 16 April 2011

Identifikasi Pelaku Ledakan Bom Mapolres Cirebon

Pelaku Bom Bunuh Diri Dalam Masjid Mapolres Cirebon
Instingkilat.com, Jakarta (16/4), Polisi gelar jumpa pers terkait identifikasi pelaku ledakan bom di masjid Mapolres Cirebon, Jawa Barat jum'at (15/4) saat shalat sedang dilaksanakan.

Kepolisian menyebutkan melalui Kadip Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam bahwa korban dalam ledakan bom tersebut adalah 31 orang, 24 orang luka ringan, 6 orang luka berat dan 1 orang meninggal. Korban meninggal dunia merupakan pelaku ledakan bom bunuh diri tersebut.

Menurut identipikasi kepolisian, saat akan shalat pelaku yang di perkirakan berusia 25 – 35 tahun tersebut menerobos ke barisan paling depan kemudian meledakan diri. jama'ah shalat jum'atpun tak menyangka jika laki-laki yang berpakaian serba hitam tersebut membawa bom yang belakangan di ketahui bom tersebut tersembunyi di balik pakaiannya.

Jenis bom yang di gunakan belum dapat di sebutkan, akan tetapi jenis ledakan dapat di kelompokan dalam jenis ledakan “Low” atau bom berdaya ledak rendah. Unsur bom terdiri dari paku, mur dan baut yang di pasang pada bagian perut sebelah kanan pelaku bom bunuh diri.

Kepolisian juga merilis sketsa wajah pelaku dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika masyarakat ada yang mengenali pelaku bom bunuh diri tersebut. (dan*)

Rabu, 02 Maret 2011

FBI dan KPK VS Korupsi di Indonesia

Gedung KPK dan FBI
Instingkilat, Jakarta (2/3) _ Kedatangan Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Robert S. Mueller III ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di dampingi oleh Duta Besar Amerika Serikat (DUBES AS) untuk Indonesia, Scot Marciel, adalah bentuk dukungan Amerika Serikat melalui FBI dalam pemberantasan korupsi.

Bantuan yang di berikan FBI kepada KPK dalam melacak transaksi keuangan dan pemberantasan korupsi dengan menggunakan alat-alat bertekonlogi informasi. Kerja sama tersebut di bangun karena prioritas buruan FBI selain terorisme, kejahatan di dunia maya dan lainya adalah untuk memberantas korupsi.


"FBI mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi, dan akan memberikan bantuan kemampuan terkait pemantauan melalui alat-alat teknologi informasi dan kemampuan untuk mengetahui transaksi keuangan yang teridikasi ada korupsi di dalamnya", ungkap Muller dalam pidatonya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini sudah dilakukan pertemuan birateral antara FBI dengan KPK, pelatihan yang di berikan salah satunya adalah Money Laundring and Corsuses on Terorism dengan model infestigasi yang moderen, ditwarkan juga kepada pegawai KPK untuk mengikuti  pendidikan di FBI Academy.

"Keinginan yang sama antara FBI dan KPK dalam menjadikan korupsi musuh bersama dan mewujudkan dunia yang bebas korupsi, oleh karenanya kedepan akan senantiasa berkerja sama", ungkap Ketua KPK Busyro Muqadas.

Dengan adanya kerja sama yang terjalin antara FBI dan KPK tersebut akankah para koruptor di indonesia akan tertangkap, dan indonesia dapat bersih tanpa ada korupsi. (dan*)

Selasa, 01 Maret 2011

Dua Anggota DPRD di Panggil KPK

Gedung DPRD Kota Bekasi
Instingkilat, Bekasi (1/3) _ Terkait adanya dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2010 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua oranng anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Andi Zabidi dan Sutriyono.

Dugaan penyelewengan penggunaan APBD 2010 yang dilakukan oleh Walikota Bekasi kemudian mengakibatkan dirinya di tahan oleh KPK. pemanggilan dua anggota DPRD yang berasal dari partai PKS dan Demokrat adalah untuk memberikan kesaksian di gedung yang menakutkan bagi para koruptor.

"Pemanggilan dan pemeriksaan dua anggota Legislatif  Kota Bekasi tersebut berkaitan dengan kasus Walikota Bekasi yang telah di tetapkan sebagai tersangaka dalam kasus penyelewengan pengunaan APBD tahun 2010" papar salah satu Juru Bicara KPK, Irsyad Prakarsa.

Setelah semapat absen pada pemnggilan pertamanya, Sutriyono datang 30 menit lebih lambat dari jadwal yang sudah di tentukan yaitu pukul 10.00. pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK berlangsung hingga pukul dua sore. 

Andi Zabidi yang seharusnya di periksa sebagai saksi pada senin (1/3), tidak dapat memeniuh panggilan tersebut  dan saat berita ini di turunkan belum ada keterangan jelas terkait pemeriksaan Andi Zabidi. (dan*)