![]() | |
| Foto : Sutriyono (kiri), Azhar Laena (kanan) |
Kasus ini bermula dari pernyataan bahwa Azhar Laena dan Fraksi Partai Demokrat telah bersepakat dalam meloloskan APBD Perubahan dan Azhar Laena telah menyerahkan pengesahan APBD Perubahan Kepada Wakil Ketua Dewan dari PKS tersebut. Padahal Azhar Laena dan Partainya dengan tegas menolak APBD Perubahan tersebut.
"Fraksi Demokrat memang menolak APBD Perubahan karena banyak pertimbangan-pertimbangan, kami bertemu cuma sebentar dan tidak ada obroaln dan kesepakatan untuk meloloskan APBD Perubahan, Saya merasa dilangkahi dan menganggap hasil Paripurna pengesahan APBD Perubahan tersebut Ilegal". Kata pria yang kerap disapa A'al.
Sementara itu Sutriono yang ditemui sebelumnya oleh beberapa mendia menyatakan sudah melakukan pertemuan dengan Azhar Laena di Restoran kawasan perumahan mewah Grand Wisata.
Berdasarkan laporan A'al ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Surat LP/4517/XII/2010/PMJ/DIT REESKRIM, jika terbukti Sutriono bersalah maka ia akan terjerat pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Upaya damai sebenarnya telah di tempuh, akan tetapi ketika upaya yang di mediasi oleh Sekretaris Dewan tersebut tadi malam Sutriono tidak kunjung hadir. (dan*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar