 |
| Penumpang Kereta Api Menuju Jakarta |
Instingkilat, Bekasi (1/11) _ Saat ini, pengaruh ekonomi kapitalisme semakin mencengkeram. Hal itu terlihat dari banyaknya negara di dunia yang menerapkan ekonomi kapitalisme sebagai sistem ekonominya. Sistem ekonomi kapitalisme sangat menguntungkan pihak tertentu (pemilik modal), tetapi sebaliknya sangat merugikan pihak lain (tenaga kerja atau buruh). Mengapa demikian, karena gagasan fendamentalnya adalah memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya untuk memenuhi kepuasan hasrat (ego) individu sebagai manusia. Sehingga terbentuk paradigma berfikir bagaimana caranya mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya dari hasil kegiatan ekonomi yang dalam prakteknya cenderung tidak memperdulikan adanya distribusi kekayaan yang berkeadilan dan berkemanusiaan. Hal ini senada dengan pandangan Sarbini Sumawinata (2004) yang menyatakan bahwa dalam bentuknya yang ekstrim, ekonomi kapitalisme menimbulkan pengisapan orang oleh orang dalam pengejaran keuntungan semaksimal mungkin, apalagi jika tidak ada kekuatan lain dalam masyarakat yang mampu menghadapinya.
Berkembangnya sistem ekonomi kapitalisme di negara-negara dunia ketiga tidak bisa dipisahkan dari kepentingan negara-negara besar di dunia untuk meningkatkan pengaruhnya dalam setiap aspek kehidupan di Negara dunia ketiga. Terutama bidang ekonomi, politik, dan militer. Negara-negara maju tersebut adalah Amerika, negara-negara Eropa, Jepang, dan China. Sementara itu negara dunia ketiga pada umumnya adalah negara berkembang dan negara miskin yang baru merdeka.
Suatu Negara dapat dikatakan penganut madzhab ekonomi kapitalisme _baik sadar maupun tanpa disadari_ apabila sistem ekonomi yang berlaku kooperatif dengan kepentingan negara-negara maju. Kepentingan masyarakat secara substansial tidak diletakan pada wilayah puncak prioritas utama pembangunan ekonomi. Menurut Hendri Saparini (2009), negara penganut madzhab ekonomi kapitalisme ditandai dengan tiga ciri. Pertama, terjadi upayanisasi untuk mengurangi subsidi pemerintah pada masyarakat. Tujuannya adalah agar mekanisme harga diserahkan pada mekanisme pasar. Kedua, Liberalisasi sektor keuangan, industri dan perdagangan. Ketiga, Privatisasi pada badan usaha milik Negara.
Indonesia merupakan Negara besar secara geografis dan populasinya. Tentunya, sangat menarik bagi negara-negara maju untuk mempunyai pengaruh yang kuat di negara Indonesia. Populasi masyarakat Indonesia yang jumlahnya lebih dari 250 juta merupakan pasar yang sangat potensial untuk memasarkan produk-produk industri negara maju. Oleh karenanya, liberalisasi sektor perdagangan menjadi penting diterapkan untuk mendukung kepentingan ekonomi Negara maju.
Dewasa ini, dampak negatif dari penerapaan sistem ekonomi kapitalisme di Negara Indonesia sangat dirasakan oleh masyarakat. Trend harga yang cenderung naik dari hari kehari (inflation), dikuranginya subsidi listrik dan bahan bakar minyak (BBM), produk-produk luar negeri yang membanjiri pasar nasional, sektor-sektor strategis ekonomi banyak dikuasai oleh asing, lembaga pendidikan yang cenderung berorientasi bisnis, sistem kerja kontrak, angka pengangguran diatas 31%, dan lain sebagainya.
Ironisnya, masyarakat Indonesia sudah tidak lagi menjadi tuan di negeri sendiri. Hal itu dikarenakan tingkat ketergantungan dengan negara maju semakin akut. Wawan Tunggul Alam (2009) menyatakan bahwa dari bangun tidur hingga tidur, semuanya sudah dikuasai oleh asing. Tengok saja, dari mulai minum aqua (74% sahamnya dikuasai perusaaan Danone asal Prancis), minum the sariwangi (100 % sahamnya milik unilever, Inggris), minum susu SGM (82 % sahamnya dikuasai Numico, Belanda), mandi dengan sabun lux dan gosok gigi dengan pepsodent (milik Unilever), merokok sampoerna (97 % sahamnya milik Philips morris, Amerika Serikat), berebelanja di alfa mart dan carrefurr (Israel), Giant (Malaysia), membangun rumah menggunaakan semen tiga roda (61 % sahamnya dikuasai Jerman), Semen Cibinong (77 % Swiss), nabung di BCA, Danamon, Cimb Niaga, BTPN, semuanya serba milik asing.
Realitas tersebut tentu sangat membebani beban hidup masyarakat. Padahal di sisi lain, tidak terjadi peningkatan pendapatan masyarakat secara signifikan. Alih-alih pendapatan naik, harga-harga barang kebutuhan pokok terus menaik.
JAMINAN SOSIAL
Berdasrkan amanat konstitusi Negara Indonesia ditegaskan bahwa Negara bertanggung jawab sepenuhnya atas keadilan dan kemakmuran masyarakat. Dalam UUD 45 pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 33 ayat 3 disebutkan Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 disebutkan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantardipelihara oleh Negara.
Faktanya ekonomi kapitalisme sudah menguasai sistem ekonomi dunia. Mustahil rasanya apabila negara Indonesia bersikap emosi menolak dalam menghadapi perkembangan ekonomi kapitalisme. Karena kita bukanlah negara komunisme yang bersandar pada gagasan Marxisme-Leninisme yang menyatakan kapitalisme sebagai musuh yang harus dimusnahkan. Kenyataannya, komunisme gagal sebagai organisasi dan gagal mensejahterakan masyarakatnya. Bahkan dizamannya yang sama negara kapitalisme lebih bisa mensejahterakan masyarakatnya dan lebih maju dalam segala bidang dibandingkan negara komunisme. Ini artinya bagaimana agar kapitalisme mengarah kepada keuntungan dan kebaiakan masyarakat. Negara perlu melakukan selektifitas dalam menerapkan kebijakan ekonomi. Misalkan tidak mencabut subsidi produk kebutuhan dasar masyarakat karena jika itu dilakukan sama artinya memberi jalan masuk pihak asing untuk ikut terlibat dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat.
Pemenuhan Hak dasar masyarakat harus dijadikan prioritas puncak dalam kebijakan ekonomi. Ada tiga hak dasar masyarakat yang sangat mendasar yang harus dipenuhi oleh negara adalah jaminan memperoleh pendidikan, jaminan memperoleh pendapatan dan penghidupan yang layak, dan jaminan kesehatan. Seberapa tinggi tingkat kualitas pendidikan, pendapatan dan penghidupan, serta kesehatan masyarakat mempunyai pengaruh signifikan dalam perkembangan masyarakat Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur.
Dalam kondisi sekarang, merupakan pelanggaran konstitusi apabila negara melepas tangan dalam menjamin pemenuhan tiga hak dasar masyarakat yang telah disebutkan diatas. Dimana tingginya beban hidup masyarakat dikarenakan kebijakan ekonomi yang kurang tepat. Oleh karenanya upaya mengamankan(proteck) tiga hak dasar masyarakat menjadi sangat penting agar tidak terjadi penurunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Sehingga dalam kondisi ekonomi bagaimanapun, masyarakat dapat memperoleh hak dasarnya. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah menerapkan sistem jaminan sosial nasional.
Sebenarnya jaminan sosial sudah diterapkan di negara Indonesia. Dasarnya adalah Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun demikian, masih ada banyak kekurangan dan kelemahannya. Karena hanya kelompok tertentu yang bisa mendapatkan jaminan sosial tersebut. Kelompok itupun merupakan kelompok kecil dari jumlah masyarakat secara keseluruhan. Didalam UU SJSN disebutkan bahwa kelompok yang berhak menerima jaminan sosial diantaranya adalah PNS, TNI, POLRI, dan Pegawai Swasta. Masyarakat yang bekerja pada sektor informal masih belum tersentuh oleh jaminan sosial. Padahal jumlah mereka sangat banyak. Sehingga yang perlu diperbaiki adalah memperluas jangkauan dari sistem jaminan sosial nasional. Hal ini dimaksudkan agar tercipta pemerataan dan keadilan.
Kebijakan pemerintah mengenai Jaminan sosial dalam bidang pendidikan perlu mendapatkan apresiasi. Kebijakan sekolah gratis dalam wajib belajar sembilan tahun sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Anak-anak sebaga generasi penerus bangsa mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh cerdas. Namun demikian yang perlu ditingkatkan adalah menambah jaminan pendidikan pada jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi. (Ali AS)